Jumat, 15 Oktober 2010

Hukum Memakai Ayat Al-Qur’an dan Lafadz Adzan Sebagai Ring Tone Hand Phone

Arip Pipin Ipin menulis

Telah berkembang luas akhir-akhir ini, pada sebagian umat Islam fenomena menjadikan ayat-ayat Al-Qur’an dan lafadz adzan sebagai ring tone di telepon dan ponsel mereka. Dengan tujuan menjauhi ringtone musik yang diharamkan. Akan tetapi, betapa banyak orang yang menginginkan kebaikan tapi dia tidak mendapatkannya.


Ayat Al-Qur’an dan lafadz adzan, sesungguhnya adalah lafadz-lafadz
yang digunakan dalam beribadah. Allah subhanahu wa ta’ala sudah menjadikannya
terkait dengan hukum-hukum syari’at, baik qira’ah Al-Qur’an atau sebagai
panggilan untuk shalat. Sebagaimana telah terjelaskan dalam hadits
yang menerangkan tentang itu.

Dari Malik bin Al-Khuairits radhiallahu ‘anhu ia berkata, Bersabda
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

Jika telah datang waktu shalat, maka hendaklah salah seorang di antara
kalian adzan.1

Demikian juga hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar radhiallahu
‘anhuma dan ‘Aisyah radhiallahu ‘anha,

Sesungguhnya Bilal menyerukan adzan pada malam hari, maka makan dan
minumlah hingga Ibnu Ummi Maktum menyeru (adzan).

Maka prinsip dasar kita dalam beragama adalah ittiba’ (mengikuti sunnah)
bukan ibtida’ (menambah atau mengurangi sunnah). Andaikan agama ini
berdasarkan pendapat dan hawa nafsu, maka adzan yang lebih utama tentu
untuk shalat ‘Ied atau khusuf (shalat gerhana) daripada shalat lima
waktu.

Maka karena dasar agama ini adalah mengikuti sunnah (Rasulullah),
sehingga yang lebih utama adalah menjadikan lafadz adzan untuk perkara-perkara
dunia, baik untuk ring-tone HP ataupun alarm pada jam beker dan semacamnya,
selain adzan yang digunakan untuk penanda masuknya waktu shalat.

Maka menjadikan ayat Al-Qur’an dan lafadz adzan untuk ring-tone HP
dan sejenisnya adalah sudah termasuk mempermainkannya dan termasuk
hal yang sia-sia.

Tidak ada komentar: