Rabu, 29 Desember 2010

Mansukh Nasikh

Firdaus Umar 27 Desember jam 8:23 Balas • Laporkan
Assalamu alaikum wr.wb

Saya ingin berbagi ilmu dengan JU yg pernah saya peroleh waktu dulu mondok di pondok kediri. Saya yakin, jokam sudah banyak yang tau tentang ini. Namun saya rasa tidak ada salahnya berbagi bersama sama. Semoga bermanfaat :)

Tahukah?? Bahwa hukum mansukh nasikh terbagi menjadi 3 bagian. yaitu:

1. Mansukh hukumnya, tapi ayatnya tetap (ayatnya tidak dimansukh). contohnya banyak, salah satunya sbb: QS. Al-Kafirun ayat 6: ayat ini mansukh, namun ayatnya masih ada (tidak dimansukh). Sebagai nasikhnya adalah ayat perang (mansukh saif)

2. Mansukh ayatnya, namun hukumnya tetap (mansukh tilawah). Contoh: Ayat ranjam. Alloh berfirman: assyaikhu wassyaikhotu idza zanayaa farjumuuhuma al-batata nakalan minallohi wallohu 'azizun khakiim. Artinya: orang tua laki2 dan perempuan (yg pernah menikah) ketika keduanya berzina, maka kalian meranjamlah pada keduanya sampai habis (mati) sebagai contoh siksaan dari Alloh, dan Alloh maha perkasa lagi menghukumi. >>> Ayat ini pada mulanya ada pada Al-Qur'an. Kemudian ayatnya diansukh, namun hukumnya tetap (hukumnya masih berlaku). Contoh lain: ayat yg menerangkan bahwa yg menjadikan mahrom susuan adalah 5 kali kenyangan.

3. Mansukh hukum dan ayatnya >>> hukumnya tidak berlaku lagi serta ayatnya juga tidak dicantumkan dalam mushaf Al-Qur'an. Contoh: ayat yg memerintahkan sholat menghadap baitul makdis. Sebelum sholat diperintahkan menghadap kaabah, orang2 islam diperintahkan sholat menghadap baitul makdis selama 16 bulan. Namun hukum dan ayatnya dimansukh. Sebagai nasikhnya, Alloh menurunkan ayat 113-115 surat al-bakoroh (ayat perintah sholat menghadap baitulloh/kaabah). Contoh lain: ayat yg menerangkan bahwa yg menjadikan mahrom susuan adalah 10 kali kenyangan. Ayat dan hukumnya dimansukh, dgn nasikhnya menjadi 5 kenyangan saja.

Mudah2an manfaat dan barokah sebagai pengayaan ilmu..
Wassalamu 'alaikum wr.wb