Rabu, 02 Maret 2011

Hukum Gambar

Assalamu 'alaikum wa rokhmatullohi wa barokaatuh...

Sebelumnya, perkenankan saya memberi alasan "kenapa menyebar pesan group JU dgn judul hukum gambar??"

Jawabnya: itu karena ada saja anggapan bahwa gambar 2 dimensi itu haram...

Memang ada beberapa hadits shahih dimana Rasulullah saw hanya menunjukkan ketidaksenangannya saja terhadap gambar semacam ini karena menyerupai gaya hidup orang yang suka bermewah-mewahan dan gemar dengan sesuatu yang rendah nilainya, seperti hadits yang diceritakan oleh Aisyah bahwa Rasulullah saw keluar dalam salah satu peperangan, lalu saya membuat gordin (yang ada gambarnya) lantas saya tutupkan pada pintu. Ketika beliau datang dan melihat gordin, saya melihat tanda kebencian di wajah beliau, lantas beliau melepas gordin itu dan kain itu disobek atau dipotongnya seraya berkata,”Sesungguhnya Allah tidak menuyuruh kita mengenakan pakaian pada batu dan tanah.’ Aisyah berkata,’Lalu kami potong dan kami buat dua buah bantal, dan kami isi dengan sabut, dan beliau tidak mencela tindakan saya tersebut.”

sekarang, perkenankan saya menyampaikan 2 buah hadist shohih yg menunjukan bahwa gambar 2 dimensi itu sebagai pengecualian:

1. Busr berkata, ”Sesudah itu Zaid jatuh sakit, lalu kami menjenguknya. Tiba-tiba di pintunya terdapat Kordin yang ada lukisannya (makhluk hidup). Lantas aku bertanya kepada Ubaidillah bin al Khaulani, anak tiri Maimunah, Istri Rasulullah saw (yang sedang bersama Zaid),’Bukankah Zaid telah memberitahukan kepada kita tentang gambar pada hari pertama/dahulu ?’ Ubaidilah menjawab, ’Apakah engkau tidak mendengar ketika dia berkata, ’KECUALI LUKISAN PADA KAIN/KORDIN.” (HR. Bukhori_ bukhori shohih ga ya? hehehe)

2. Tirmidzi meriwayatkan dengan sanadnya dari Utbah bahwa dia pernah menjenguk Abu Thalhah al Anshari, lalu didapatkannya Sahl bin Hanif (seorang sahabat yang lain) sedang berada di sisinya. Kemudian Abu Thalhah meminta untuk melepas kain hamparan (seprei) yang ada diabawahnya karena ada gambarnya. Kemudian Sahl bertanya kepadanya, ”Mengapa engkau lepas?’ dia menjawab,’karena ada gambarnya. Sedangkan Nabi saw bersabda mengenai hal ini sebagaimana engkau telah mengetahuinya.’ Sahl berkata,’Bukankah beliau yang bersabda, ’Kecuali lukisan yang ada pada kain?’ Abu Thalhah menjawab,’Ya, tapi dengan melepas seprei ini hatiku lebih senang.” Tirmidzi berkata, ”Ini adalah hadits hasan shahih.”

Kedua hadits ini menunjukkan bahwa yang diharamkan adalah gambar yang berbodi/ 3 dimensi atau biasa disebut dengan patung. Adapun gambar-gambar atau lukisan-lukisan di papan, pakaian, lantai, tembok dan sebagainya (2 dimensi) maka tidak terdapat nash yang sharih (jelas dan tegas) yang mengharamkannya, bahkan 2 hadist diatas menunjukan gambar 2 dimensi jelas sebagai pengecualian..

Kalau gambar 2 dimensi itu haram, semestinya dua hadist tersebut di hilangkan saja... jangan pernah di sampaikan. Namun berhubung tidak ada yg berani men-sobek-sobek 2 hadist tersebut (tukul mode on_hehehe), maka hukum gambar 2 dimensi tidaklah haram. Namun kalau gambar 2 dimensi di sembah-sembah, maka musyriklah orang itu.

Demikian penjelasan dari saya. Mohon maaf kalau kurang berkenan
Wassalamu 'Alaikum Wa Rohmatullohi Wa Barokaatuh

Tidak ada komentar: